Mencuci dan menyetrika uang merupakan kegiatan yang sering dianggap sepele oleh sebagian masyarakat. Namun, Bank Indonesia telah memberikan peringatan serius terkait bahaya yang dapat ditimbulkan dari kegiatan ini. Pada tanggal 3 April 2024, Bank Indonesia mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa mencuci dan menyetrika uang dapat mempercepat kerusakan pada uang kertas dan koin.
Kebanyakan orang berpikir bahwa mencuci uang hanya akan membuatnya bersih dan menarik, sementara menyetrika uang dianggap sebagai cara untuk merapikannya. Namun, Bank Indonesia menegaskan bahwa uang, baik kertas maupun koin, sebenarnya terbuat dari bahan-bahan yang rentan terhadap panas, gesekan, dan bahan kimia. Oleh karena itu, kegiatan mencuci dan menyetrika uang sebaiknya dihindari.
Salah satu dampak dari mencuci dan menyetrika uang adalah kerusakan fisik yang dapat terjadi pada uang tersebut. Uang kertas dapat menjadi kusam, kusut, dan bahkan sobek akibat proses pencucian dan penyetrikaan. Sementara itu, uang koin dapat mengalami perubahan warna dan juga menjadi lebih mudah aus akibat gesekan yang terjadi saat proses pencucian dan penyetrikaan.