Tampang.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah digencarkan pemerintah rupanya belum bisa diikuti secara luas oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penyebab utamanya adalah masih banyaknya pelaku UMKM yang belum memiliki legalitas usaha dan akses terhadap modal usaha.
Hal itu diungkapkan oleh Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan Bappenas, Maliki, dalam acara peluncuran Mastercard Small Business Barometer Report 2025 di Jakarta, Kamis (15/5/2025).
"Sejak awal, konsep MBG sebenarnya ingin melibatkan UMKM secara kuat. Tapi realitanya, banyak tantangan yang harus kita benahi dulu," ujar Maliki.
Separuh UMKM Belum Legal, Akses Modal Terhambat
Laporan Mastercard menyebutkan, sebanyak 50 persen UMKM di Indonesia belum memiliki legalitas usaha. Dari yang sudah terdaftar pun, hanya 30 persen yang memiliki Izin Tempat Usaha, dan 19 persen memiliki Nomor Izin Usaha. Padahal, syarat dasar untuk bisa menjadi mitra resmi MBG adalah legalitas usaha yang sah agar bisa lolos proses penawaran atau bidding.