"Pemiliknya sama, (sertifikat) atas nama RS Sumber Waras sama Bu Kartining Mulyono yang punya Tempo Scan (kepemilikan pribadi)," kata Kadis Kesehatan Kusmedi di gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2015).
Kusmedi mengatakan, pihak Pemprov tidak ada yang berusaha menyalahgunakan tempat. Namun ia mengakui, karena ketidaktahuan mereka, urusan jual beli tanah ini menjadi rumit.
"Mungkin kalau tahu dari awal semuanya, mungkin kejadiannya nggak gini," kata Kusmedi.
Itulah yang diberitakan Detik.com Pemprov DKI Baru Tahu RS Sumber Waras Punya 2 Sertifikat Tanah
http://news.detik.com/berita/2989388/pemprov-dki-baru-tahu-rs-sumber-waras-punya-2-sertifikat-tanah
Sebagai informasi, Kusmedi baru menjabat sebagai Kapala Dinas Kesehatan setelah transaksi terjadi. Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan DKI dijabat oleh Dien Ermawati yang menolak merekomendasaikan pembelian lahan
Kusmedi dilantik pada 2 Januari 2015 atau hanya 2 hari berselang dari tanggal transaksi (Ingat 1 Januari 2015 adalah hari libur tahun baru).
Dari berita yang ditayangkan oleh Detik.com ini sudah mengindikasikan jika ada sesuatu yang ganjil dari pembelian lahan Rumah sakit RSSW.
Muncul pertanyaan, pertama, sejak kapan Pemprov DKI mengetahui kalau tanah SW memiliki 2 sertifikat?
Kedua, apa yang dimaksud oleh Kusmedi dengan "Mungkin kalau tahu dari awal semuanya, mungkin kejadiannya nggak gini,"
Ketiga, kalau Pemrov DKI sudah tahu lahan SW memiliki 2 sertifikat dan lahan yang dibeli berada di “sayap” kanan RS, kenapa Pemprov DKI ngotot membelinya?
Dan pertanyaan yang paling “mengerikannya”, apakah sebelum menyetujui pembelian lahan SW, Pemprov DKI dalam hal ini Dinkes DKI sempat membandingkan sertifikat lahan atas nama Sumber Waras dengan PBB atas nama Sumber Waras?
Pertanyaan lainnya, siapakah yang mewakili Pemprov DKI saat BPN melakukan proses pengukuran ulang atas lahan SW? Dan, apakah pegawai Pemprov DKI tersebut melaporkan kesaksiannya dengan selurus-lurusnya tentang lokasi lahan yang diukur?