Tampang.com , Indonesia – PT Chubb Life Insurance Indonesia (Chubb Life Indonesia) secara resmi meluncurkan produk terbarunya, My Wealth Protection. Ini adalah produk asuransi jiwa tradisional dwiguna kombinasi (Endowment Combination) yang dirancang untuk memberikan perlindungan kepada nasabah dan keluarga dari ketidakpastian hidup, sekaligus membantu mempersiapkan masa depan finansial yang lebih baik.
Fokus utama My Wealth Protection adalah melindungi nasabah dari risiko meninggal dunia. Kumaran Chinan, Presiden Direktur Chubb Life Indonesia, menjelaskan bahwa produk ini memberikan ketenangan pikiran bagi nasabah dan keluarga.
Manfaat Perlindungan dan Tahapan
Berikut adalah rincian manfaat yang ditawarkan oleh My Wealth Protection:
- Perlindungan Risiko Meninggal Dunia Selama Masa Pembayaran Premi: Apabila nasabah meninggal dunia selama masa pembayaran premi, ahli waris akan menerima 100 persen dari uang pertanggungan atau 100 persen dari total premi yang telah dibayarkan (mana yang lebih besar). Setelah itu, polis akan berakhir.
- Perlindungan Risiko Meninggal Dunia Setelah Masa Pembayaran Premi: Ketika nasabah meninggal dunia karena alasan apa pun setelah melewati masa pembayaran premi, penerima manfaat akan menerima 100 persen dari uang pertanggungan, dan polis akan tetap aktif.
- Manfaat Tahapan: Selain perlindungan jiwa, My Wealth Protection juga memiliki manfaat tahapan. Manfaat ini diberikan setelah nasabah selesai membayarkan premi secara keseluruhan dan sudah melewati lima tahun masa pertanggungan berikutnya. Manfaat tahapan ini berjumlah 20 persen dari uang pertanggungan yang akan diterima setiap kelipatan tiga tahun hingga akhir masa pertanggungan.