Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantah informasi bahwa pemerintah berencana membatasi konsumsi BBM bersubsidi pada 17 Agustus 2024. Menurutnya, yang disiapkan pemerintah adalah cara agar konsumsi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.
Menurut Airlangga Hartarto, pemerintah sedang mempersiapkan skenario agar penyaluran BBM bersubsidi dapat tepat sasaran. Hal ini diungkapkan dalam sebuah rapat yang melibatkan empat menteri, di antaranya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh para pemangku kepentingan seperti Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta perwakilan dari PT Pertamina (Persero). Dalam rapat tersebut, didiskusikan tentang rencana pembatasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berdasarkan jenis kendaraan.
Saat dikonfirmasi terkait pembatasan tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan bahwa pembatasan BBM bersubsidi tidak akan dilakukan mulai 17 Agustus 2024, tetapi akan direncanakan mulai diterapkan pada 1 September 2024. Trenggono menegaskan bahwa tidak ada perubahan untuk nelayan, namun ada pembatasan dalam penggunaan BBM bersubsidi untuk jenis kendaraan tertentu.
Sementara itu, wacana pembatasan subsidi BBM pertama kali dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut menyebut bahwa wacana pembatasan ini muncul mengingat proyeksi defisit APBN 2024 yang diprediksi lebih besar dari target pemerintah, disebabkan oleh penurunan penerimaan negara terutama akibat merosotnya setoran PPh badan dari perusahaan berbasis komoditas.