Pelaksanaan program ini akan melibatkan beberapa instansi penting, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Agama.
BSU menjadi salah satu dari enam program stimulus ekonomi yang akan diluncurkan pemerintah mulai 5 Juni 2025. Stimulus ini bertujuan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi kuartal II 2025 tetap berada di kisaran 5 persen, menyusul capaian kuartal I yang hanya tumbuh 4,87 persen, di bawah target APBN 2025 sebesar 5,2 persen. "Telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025," tambah Susiwijono.
Menaker: Tunggu Aturan Resminya
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa aturan teknis terkait penyaluran BSU akan segera diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Ia mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu ketentuan resmi yang saat ini sedang dalam tahap harmonisasi antar-kementerian. "Insya Allah, kalau ini agak lebih yakin nih, insya Allah. Kita tunggu saja detailnya seperti apa," kata Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (28/5/2025).