Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan transaksi menggunakan QRIS dan e-toll tidak terdampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Hal ini disampaikan setelah adanya kekhawatiran masyarakat bahwa transaksi menggunakan QRIS dan e-toll dengan menggunakan uang elektronik akan terkena PPN.
Pernyataan Menko Bidang Perekonomian ini memberikan kejelasan bagi masyarakat terkait kebijakan perpajakan yang berkaitan dengan transaksi menggunakan QRIS dan e-toll. Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengambil langkah untuk memastikan bahwa kenaikan tarif PPN tidak akan berdampak negatif pada transaksi menggunakan teknologi uang elektronik.
Seiring dengan perkembangan teknologi, penggunaan QRIS dan e-toll semakin meluas di masyarakat. Kedua sistem pembayaran elektronik ini memberikan kemudahan dan efisiensi dalam bertransaksi, sehingga menjadi pilihan utama bagi banyak orang. Namun, kekhawatiran muncul ketika pemerintah mengumumkan rencana kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 12%, yang menimbulkan pertanyaan apakah transaksi menggunakan QRIS dan e-toll juga akan terkena dampak kenaikan tarif PPN tersebut.