Sebagai bagian dari transformasi digital, penggunaan teknologi dalam bertransaksi menjadi salah satu aspek penting yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, keputusan untuk tidak memberlakukan kenaikan tarif PPN pada transaksi menggunakan QRIS dan e-toll diharapkan dapat memperkuat perekonomian dan mengakselerasi transformasi digital di Tanah Air.
Dengan demikian, pernyataan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai tidak terkenanya kenaikan tarif PPN pada transaksi menggunakan QRIS dan e-toll memberikan kejelasan dan kepastian bagi masyarakat serta pelaku usaha terkait kebijakan perpajakan dalam transaksi elektronik. Hal ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi melalui penggunaan teknologi dalam bertransaksi, sesuai dengan visi pemerintah untuk mendorong transformasi digital di Indonesia.
Sebagai penutup, kebijakan ini merupakan langkah yang penting dalam mendukung percepatan transformasi digital di Indonesia, dan diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan.