Menanggapi hal ini, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa transaksi menggunakan QRIS dan e-toll tidak akan terkena kenaikan tarif PPN 12%. Hal ini sebagai upaya pemerintah untuk memastikan kelancaran transaksi elektronik tanpa adanya beban pajak yang terlalu besar bagi masyarakat.
Transaksi menggunakan QRIS, yang merupakan sistem pembayaran dengan teknologi barcode, dan e-toll, yang digunakan untuk pembayaran tol elektronik, memainkan peran penting dalam mempercepat digitalisasi ekonomi di Indonesia. Dengan memastikan bahwa transaksi dengan kedua sistem pembayaran ini tidak terkena kenaikan tarif PPN, diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk semakin aktif menggunakan sistem pembayaran elektronik yang lebih efisien dan praktis.
Selain itu, kejelasan mengenai kebijakan perpajakan ini juga dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang menggunakan QRIS dan e-toll dalam proses transaksi. Kepastian mengenai tidak terkenanya kenaikan tarif PPN akan membantu mengurangi ketidakpastian di pasar dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran elektronik yang ada.