“Kami melakukan ini semata-mata untuk menjaga lingkungan sekolah tetap kondusif dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar salah satu perwakilan sekolah.
Meskipun demikian, pernyataan ini belum mampu meredam kritik yang terus berdatangan. Banyak yang menilai bahwa kebijakan seperti ini seharusnya tidak dilakukan tanpa mempertimbangkan hak-hak dasar siswi, termasuk hak atas privasi.
- Langkah Antisipasi atau Pelanggaran Privasi?
Dari sudut pandang hukum, banyak yang memandang bahwa kebijakan ini bisa masuk kategori pelanggaran hak privasi. Tes kehamilan, apalagi dilakukan secara massal dan tanpa alasan yang jelas, dianggap mencederai hak asasi siswa sebagai individu.
Menurut Komisioner Komnas Perlindungan Anak, tindakan seperti ini dapat menciptakan stigma negatif terhadap siswi yang menjadi sasaran kebijakan. Selain itu, tidak adanya pendampingan yang memadai dan potensi tekanan psikologis bagi siswa juga menjadi sorotan utama.
“Sekolah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tes kehamilan, apalagi sampai melibatkan banyak siswi. Hal ini melanggar hak privasi dan dapat menimbulkan trauma,” ujar salah satu aktivis perlindungan anak.
Di sisi lain, ada pula pihak yang melihat kebijakan ini sebagai langkah antisipasi yang perlu dilakukan. Dalam beberapa kasus, kehamilan di luar nikah memang menjadi isu serius yang dapat memengaruhi prestasi akademik siswa serta citra sekolah.
- Reaksi Masyarakat dan Netizen
Peristiwa ini memancing beragam opini dari masyarakat. Sebagian besar mengutuk tindakan tersebut sebagai kebijakan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat siswa. Ada pula yang mempertanyakan prosedur pelaksanaan tes kehamilan tersebut, terutama mengenai persetujuan dari pihak siswa dan orang tua.