Pelapor khusus PBB untuk kondisi HAM di Palestina, Francesca Albanese, mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menangguhkan keanggotaan Israel di organisasi tersebut karena telah berulang kali melakukan pelanggaran hukum internasional dan pendudukan di wilayah Palestina. Desakan ini muncul sebagai respons terhadap pertumbuhan kekhawatiran akan situasi yang semakin memburuk di wilayah Palestina yang dihuni penduduk sipil.
Francesca Albanese menegaskan bahwa Israel telah melanggar hukum internasional dan melakukan tindakan yang merugikan penduduk Palestina.hal tersebut menyatakan Majelis Umum PBB hendaknya mempertimbangkan penangguhan keanggotaan Israel hingga berhenti melanggar hukum internasional.
Pendirian Israel, ditegaskan Albanese, berdampak buruk bagi rakyat Palestina yang nasibnya tak pernah ditangani dengan baik dan, sejak 1967, jadi semakin tertindas hingga terpinggirkan. Terlebih, katanya, hingga 75 persen populasi Gaza kini menjadi pengungsi. Belum lagi, korban tewas yang sudah mencapai 43 ribu orang.
PBB sebelumnya telah mengeluarkan resolusi yang mengecam pendudukan Israel di wilayah Palestina dan menyatakan bahwa pendudukan tersebut bertentangan dengan hukum internasional. Namun, desakan untuk menangguhkan keanggotaan Israel di PBB merupakan langkah lebih lanjut yang diharapkan dapat memberikan efek yang lebih signifikan terhadap kebijakan Israel terkait dengan wilayah Palestina.