Sebuah peristiwa menggemparkan terjadi saat sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta pada Rabu (3/7/2024). Di saat yang sama, seorang pengadu dari anggota PPLN Den Haag, Belanda, dengan inisial CAT, hadir di ruang sidang. DKPP, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, memutuskan untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, secara permanen terkait kasus dugaan asusila yang melibatkan CAT.
Menurut paparan yang disampaikan dalam sidang putusan DKPP tersebut, Hasyim Asy’ari terlibat dalam perjanjian untuk menikahi dan memberikan fasilitas kepada seorang wanita anggota PPLN Den Haag, CAT, setelah keduanya melakukan hubungan badan secara paksa di sebuah hotel di Belanda. Sikap memaksanya tersebut membuat CAT mengalami gangguan kesehatan yang menyebabkannya harus menjalani pemeriksaan medis oleh dokter spesialis.
Surat putusan perkara dugaan pelanggaran etik Hasyim Asyari juga mengungkapkan bahwa Hasyim Asy’ari memberikan fasilitas kepada CAT saat sang wanita datang ke Jakarta untuk menagih janji pernikahan setelah peristiwa di Belanda. Fasilitas yang diberikan termasuk tiket pesawat ke Jakarta serta apartemen di salah satu hotel di Jakarta.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai bahwa tindakan Hasyim Asy’ari, seperti membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada CAT, merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh seorang penyelenggara pemilu. DKPP menggolongkan tindakan tersebut sebagai pelanggaran etik berat, sehingga Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tetap sebagai Ketua dan Anggota KPU RI.