Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai bahwa tindakan Hasyim Asy’ari, seperti membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada CAT, merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh seorang penyelenggara pemilu. DKPP menggolongkan tindakan tersebut sebagai pelanggaran etik berat, sehingga Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tetap sebagai Ketua dan Anggota KPU RI.
Selain itu, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan tersebut dalam waktu 7 hari sejak putusan diumumkan, serta memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan pelaksanaan putusan itu.
Reaksi atas Pemecatan Hasyim Asyari
Dalam konteks tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menyambut baik keputusan DKPP yang memecat Hasyim Asy’ari. Gaus berpendapat bahwa langkah DKPP tersebut merupakan tindakan yang tepat dan bijaksana, mengingat sebelumnya Hasyim Asy’ari telah menerima peringatan keras dari DKPP.
Gaus percaya bahwa DKPP telah melakukan kajian yang mendalam sebelum mengambil keputusan pemecatan Hasyim dari Ketua KPU. Menurutnya, pemecatan tersebut seharusnya menjadi peringatan bagi komisioner KPU lainnya dalam menjalankan tugasnya. Gaus berharap agar keputusan tersebut dapat menjadi preseden bagi komisioner KPU untuk lebih berhati-hati dalam bertindak, mengingat publik sangat memperhatikan tingkah laku mereka sebagai figur publik.