Program lain yang disiapkan pemerintah adalah pengawasan ketat terhadap perusahaan-perusahaan di sektor padat karya. Menaker Yassierli menegaskan bahwa pemerintah akan mengawasi secara ketat agar perusahaan tetap mematuhi ketentuan peraturan ketenagakerjaan, terutama terkait upah minimum, jaminan sosial, dan fasilitas kesejahteraan lainnya. Hal ini bertujuan untuk mencegah eksploitasi terhadap pekerja serta memastikan bahwa perlindungan terhadap pekerja tetap terjamin meskipun ada kenaikan PPN.
Selain itu, pemerintah juga melakukan langkah-langkah penguatan jaring pengaman sosial bagi pekerja yang terdampak kenaikan PPN. Program-program bantuan sosial seperti kartu sembako, program keluarga harapan, dan program-program bantuan lainnya akan dioptimalkan guna membantu memenuhi kebutuhan dasar pekerja yang mungkin terdampak kenaikan harga akibat kenaikan PPN.
Menaker Yassierli juga menekankan pentingnya peran serikat pekerja dalam mengawal dan melindungi hak-hak pekerja di tengah kondisi ekonomi yang tidak pasti akibat kebijakan kenaikan PPN. Dengan kerjasama antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja, diharapkan perlindungan terhadap pekerja dapat tetap terjamin dan tidak terjadi penurunan kondisi kesejahteraan pekerja akibat kenaikan PPN.