Tampang

PPN Naik Jadi 12 Persen, menaker Klaim Pekerja Tetap Dilindungi

23 Des 2024 14:38 wib. 43
0 0
PPN Naik Jadi 12 Persen, menaker Klaim Pekerja Tetap Dilindungi
Sumber foto: Google

Program lain yang disiapkan pemerintah adalah pengawasan ketat terhadap perusahaan-perusahaan di sektor padat karya. Menaker Yassierli menegaskan bahwa pemerintah akan mengawasi secara ketat agar perusahaan tetap mematuhi ketentuan peraturan ketenagakerjaan, terutama terkait upah minimum, jaminan sosial, dan fasilitas kesejahteraan lainnya. Hal ini bertujuan untuk mencegah eksploitasi terhadap pekerja serta memastikan bahwa perlindungan terhadap pekerja tetap terjamin meskipun ada kenaikan PPN.

Selain itu, pemerintah juga melakukan langkah-langkah penguatan jaring pengaman sosial bagi pekerja yang terdampak kenaikan PPN. Program-program bantuan sosial seperti kartu sembako, program keluarga harapan, dan program-program bantuan lainnya akan dioptimalkan guna membantu memenuhi kebutuhan dasar pekerja yang mungkin terdampak kenaikan harga akibat kenaikan PPN.

Menaker Yassierli juga menekankan pentingnya peran serikat pekerja dalam mengawal dan melindungi hak-hak pekerja di tengah kondisi ekonomi yang tidak pasti akibat kebijakan kenaikan PPN. Dengan kerjasama antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja, diharapkan perlindungan terhadap pekerja dapat tetap terjamin dan tidak terjadi penurunan kondisi kesejahteraan pekerja akibat kenaikan PPN.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Pulau Komodo: Habitat Unik Varanus Komodo
0 Suka, 0 Komentar, 26 Jul 2024
Rahasia Rambut Berkilau Secara Alam
0 Suka, 0 Komentar, 27 Jul 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?