Fransiska Candra Novitasari, yang lebih dikenal dengan nama Siskaeee, secara resmi dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hukuman itu merupakan akibat dari keterlibatannya dalam kasus produksi film dewasa yang dibongkar oleh pihak kepolisian beberapa bulan sebelumnya.
Bersama Siskaeee, tiga orang lainnya, yaitu Virly Virginia, Bima Prawira, dan Fatra Ardianata, juga dijatuhi hukuman serupa karena terlibat dalam rumah produksi film dewasa tersebut. Hukuman yang diberikan kepada Siskaeee didasari oleh pelanggaran Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Majelis hakim menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk memaafkan dan membenarkan perbuatan yang dilakukan oleh Siskaeee, yang saat itu berusia 26 tahun.
Siskaeee memang telah lama terlibat dalam industri film dewasa, namun lebih sering memproduksi video sendiri dan mengunggahnya ke platform Onlyfans. Sejak tahun 2017, perempuan asal Sidoarjo, Jawa Timur ini telah banyak memproduksi konten dewasa, dengan Jakarta, Yogyakarta, dan Bali sebagai lokasi utama produksi videonya.