Badan Layanan Umum (BLU) yang akan menggantikan Indonesian Heritage Agency (IHA) memiliki peran yang lebih besar dalam pengelolaan aset-aset Museum dan Cagar Budaya (MCB) Indonesia dengan lebih terintegrasi. Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala MCB sekaligus Direktur Perfilman, Musik dan Media Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (PMM Kemedikbudristek), Ahmad Mahendra. Ia menyatakan bahwa MCB memiliki aset yang tidak ternilai sebagai kekayaan bangsa Indonesia, dan keberadaan IHA sebagai BLU sangat dibutuhkan untuk mengoptimalkan pengelolaan nilai tambah dari aset-aset tersebut.
Menurut Mahendra, transformasi tersebut didasari oleh Undang-Undang No. 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Dengan adanya undang-undang ini, fokus pemerintah terhadap cagar budaya tidak hanya pada upaya perlindungan, namun juga pengembangan dan pemanfaatan. Selain itu, MCB di Indonesia diperlukan pengelolaan secara komprehensif agar bisa dimanfaatkan sesuai dengan latar belakang aset-aset yang ditampilkan, bukan hanya didorong untuk memberikan nilai ekonomi semata. Sebagai BLU, IHA akan bertanggung jawab atas pengelolaan 18 museum, seperti Museum Nasional Indonesia Jakarta, Galeri Nasional Indonesia Jakarta, Museum Manusia Purba Sangiran, dan Museum Benteng Vredeburg di Yogyakarta. Selain itu, 34 situs cagar budaya juga akan menjadi tanggung jawab BLU, antara lain Kawasan Percandian Muaro Jambi, Situs Gunung Padang Cianjur, Candi Borobudur Jawa Tengah, dan Situs Leang Timpuseng di Sulawesi Selatan.