Tampang

PPN Naik Jadi 12 Persen, menaker Klaim Pekerja Tetap Dilindungi

23 Des 2024 14:38 wib. 50
0 0
PPN Naik Jadi 12 Persen, menaker Klaim Pekerja Tetap Dilindungi
Sumber foto: Google

Pemerintah Indonesia secara resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen di 2025. Kebijakan ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, terutama terkait dampaknya bagi masyarakat, terutama pekerja. Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pemerintah menjamin perlindungan terhadap buruh di sektor padat karya dan mereka yang terdampak PHK atas kenaikan PPN 12%.

Menurut Menaker Yassierli, pemerintah telah menyiapkan sejumlah program mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja yang mungkin terdampak oleh kenaikan PPN tersebut. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga daya beli pekerja dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal akibat kebijakan kenaikan PPN.

Salah satu langkah konkret yang diambil pemerintah adalah dengan memberikan insentif kepada perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawannya meskipun terdampak oleh kenaikan PPN. Insentif ini diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk tetap memberikan perlindungan kepada pekerjanya di tengah kondisi ekonomi yang tidak pasti akibat kenaikan PPN tersebut.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?