Ketua Bidang Angkutan Orang DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan, menyayangkan kebijakan Jasa Raharja yang memberikan santunan kepada korban kecelakaan maut di Tol Cikampek. Pengaduan ini terkait dengan dugaan travel gelap yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Daihatsu Gran Max yang mengalami kecelakaan maut di Tol Cikampek diduga terlibat dalam praktik travel ilegal.
Menurut Kurnia Lesani Adnan, Jasa Raharja seharusnya tidak sembarangan dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan maut. Dalam hal ini, Jasa Raharja seharusnya melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kecelakaan tersebut. Penyelidikan ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa santunan diberikan kepada korban yang benar-benar layak menerimanya.
Praktik travel gelap atau ilegal telah lama menjadi permasalahan di Indonesia, terutama dalam bidang angkutan orang. Praktik ini memberikan dampak negatif terhadap keselamatan dan keamanan penumpang. Kecelakaan yang melibatkan travel gelap seringkali menimbulkan korban jiwa dan luka yang cukup serius. Oleh karena itu, penting bagi Jasa Raharja untuk tidak hanya memberikan santunan secara sembrono, namun juga melakukan penyelidikan mendalam terkait dengan kecelakaan yang terjadi.