Tari Setabik, salah satu warisan budaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) di Sumatra Selatan, telah berhasil meraih Pengakuan Nasional sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia. Pada Tahun 2024, tepatnya pada Selasa (19/11/24), Tari Setabik resmi menerima Sertifikat WBTB setelah lolos dari total 668 usulan WBTB yang diajukan dari berbagai daerah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 272 tradisi berhasil lolos seleksi, mengukuhkan Tari Setabik sebagai salah satu kekayaan budaya Indonesia yang patut dilestarikan.
Tari Setabik menjadi peserta yang berhasil menarik perhatian dalam proses seleksi tersebut. Dengan keindahan gerakannya dan latar belakang budaya yang kaya, tarian ini mampu memukau para juri dan memastikan tempatnya di jajaran warisan budaya tak benda Indonesia. Keberhasilan Tari Setabik dalam meraih pengakuan nasional ini tidak lepas dari upaya keras pemangku kepentingan lokal, para seniman, dan komunitas budaya di Kabupaten Muba yang secara konsisten melestarikan dan mengembangkan tarian ini dari generasi ke generasi.
Tari Setabik sendiri merupakan bentuk tarian tradisional yang melibatkan gerakan yang anggun dan sarat makna. Tarian ini menjadi simbol keindahan alam dan kehidupan masyarakat di sekitar Sungai Musi, yang menjadi sumber inspirasi utama bagi keberadaan tarian ini. Dengan gerakan yang menggambarkan kehidupan sehari-hari, seperti aktivitas para petani, nelayan, dan pengrajin, Tari Setabik menjadi cerminan kehidupan masyarakat setempat.