Tampang.com | Pemerintah Indonesia memulangkan lima terpidana kasus narkoba, yang dikenal sebagai "Bali Nine," ke Australia dengan status tetap sebagai narapidana. Keputusan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat, terutama setelah Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan tidak ada kesepakatan balas jasa yang dibuat dengan Indonesia untuk membebaskan lima terpidana itu.
Lima terpidana kasus narkoba asal Australia itu telah mendekam di penjara Indonesia selama lebih dari 16 tahun setelah ditangkap dengan membawa narkoba di Bandara Internasional Denpasar, Bali pada tahun 2005. Keputusan untuk memulangkan mereka ke Australia dengan status tetap sebagai narapidana merupakan langkah mengejutkan bagi banyak pihak.
Menanggapi hal tersebut, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyatakan bahwa pihaknya tidak membuat kesepakatan balas jasa dengan Indonesia untuk membebaskan lima terpidana "Bali Nine". Ia menjelaskan bahwa pemulangan kelima terpidana itu adalah keputusan dari pemerintah Indonesia dan bukan atas permintaan atau kesepakatan dari pihak Australia.
Sebelum pemulangan kelima terpidana "Bali Nine", Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah berkomunikasi dengan Menteri Luar Negeri Australia Marise Payne untuk membahas hal ini. Retno Marsudi menyatakan bahwa pemulangan lima terpidana tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan merupakan tindakan baik yang dilakukan Indonesia sebagai bentuk kerja sama antarnegara.