Tim kuasa hukum Revelino mengajukan gugatan intervensi dalam perkara No. 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg dan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan perdata Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil. Permohonan ini diajukan dengan tujuan untuk melindungi hak-hak legal Revelino yang merupakan ayah biologis anak berinisial CA. Fikri Wijaya, selaku kuasa hukum Revelino, mengungkapkan bahwa kliennya memiliki kepentingan langsung dalam perkara ini, mengingat statusnya sebagai orang tua biologis.
Fikri menegaskan bahwa Revelino siap untuk menjalani tes DNA guna membuktikan kedekatannya dengan anak tersebut secara ilmiah. Ini merupakan langkah yang diambil Revelino untuk menunjukkan keseriusannya dalam mengakui dan mengambil tanggung jawab sebagai ayah. Ia juga merasa perlu mengajukan permohonan perlindungan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena merasa hak-haknya sebagai seorang ayah terhambat oleh tindakan Lisa Mariana.
Dalam proses hukum yang sedang berlangsung ini, Revanlino berharap agar majelis hakim memberikan pertimbangan yang adil dan menolak gugatan yang diajukan oleh Lisa. Tim kuasa hukum Revelino berpendapat bahwa gugatan tersebut tidak hanya merugikan kliennya secara pribadi, tetapi juga anak yang menjadi objek dalam gugatan tersebut. Dengan adanya gugatan ini, terlihat adanya potensi sengketa yang dapat mempengaruhi kesejahteraan anak.