Seorang crazy rich asal Surabaya, Budi Said, telah dituntut untuk menjalani hukuman penjara selama 16 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp1,08 triliun sebagai akibat dari keterlibatannya dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Antam. Kasus ini terkait dengan rekayasa jual beli emas di perusahaan pertambangan tersebut, yang menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan.
Jaksa penuntut menyebutkan bahwa Budi Said, yang dikenal dengan sebutan "crazy rich" karena kekayaannya, terbukti telah menerima kelebihan emas hingga 100 kilogram dari transaksi senilai Rp25,2 miliar pada tahun 2018. Hal ini menimbulkan kerugian besar bagi PT Antam serta menimbulkan dampak negatif terhadap kepercayaan publik terhadap perusahaan tersebut.
Kasus korupsi yang melibatkan Budi Said telah menarik perhatian publik karena melibatkan salah satu perusahaan pertambangan terbesar di Indonesia. PT Antam sebagai satu-satunya perusahaan tambang emas milik negara tentu memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pertambangan di Tanah Air. Keterlibatan Budi Said dalam kasus korupsi ini telah mencoreng reputasi perusahaan tersebut dan menimbulkan dampak yang merugikan bagi industri pertambangan Indonesia secara keseluruhan.