Kardinal Suharyo menegaskan bahwa gereja Katolik menolak tawaran untuk mengelola izin tambang yang diberikan oleh pemerintah. Menurutnya, itu bukan wilayah Konferensi Wali Gereja Indonesia, jadi pasti tidak akan diterima. Menurut Suharyo, gereja Katolik tidak dapat disebut sebagai ormas keagamaan.
Penolakan ini menjadi sorotan publik mengingat bahwa tawaran pengelolaan izin tambang biasanya ditujukan kepada perusahaan swasta atau badan usaha, bukan kepada entitas keagamaan. Meskipun demikian, Suharyo menekankan bahwa gereja Katolik tidak akan terlibat dalam kegiatan ekonomi semacam itu.
Menurutnya, gereja Katolik memiliki peran yang jelas dalam melayani umat dan memperjuangkan keadilan sosial. Pengelolaan izin tambang bukanlah bagian dari peran gereja. Hal ini juga ditegaskan dalam surat resmi yang dikeluarkan oleh Konferensi Waligereja Indonesia kepada pemerintah terkait penolakan ini.