Paspor elektronik (e-paspor) telah menjadi dokumen wajib bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berencana untuk bepergian ke luar negeri. Namun, banyak yang bertanya-tanya, mengapa harga pembuatan e-paspor lebih mahal dibandingkan dengan paspor biasa? Artikel ini akan membahas alasan di balik harga yang lebih tinggi tersebut.
Paspor adalah dokumen penting yang menandai identitas seorang individu serta memberikan izin untuk masuk atau keluar dari suatu negara. Secara umum, paspor terdiri dari informasi personal seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan tempat kelahiran. Namun, perbedaan utama antara paspor biasa dan e-paspor terletak pada teknologi chip elektronik yang tertanam di dalamnya.
E-paspor dilengkapi dengan chip berfungsi untuk menyimpan data keimigrasian, termasuk sidik jari dan foto pemegang paspor. Teknologi ini memungkinkan otoritas keimigrasian untuk dengan mudah memverifikasi identitas seseorang, membuat proses imigrasi menjadi lebih efisien dan aman. Namun, penyediaan teknologi canggih ini membutuhkan biaya tambahan dalam proses pembuatan paspor.
Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun seharga Rp350 ribu. Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun harganya Rp650 ribu.
Paspor Elektronik. Ketika membandingkan paspor elektronik dengan paspor biasa, perbedaan dalam harga juga mencakup proses produksi yang lebih rumit. Pembuatan e-paspor melibatkan langkah-langkah tambahan dalam integrasi chip elektronik ke dalam dokumen, dibandingkan dengan paspor biasa yang hanya mencakup proses pencetakan dan laminasi. Diperlukan peralatan khusus dan tenaga kerja ahli untuk memastikan bahwa chip elektronik terpasang dengan benar dan berfungsi dengan baik.