Tampang

Kejagung Tegaskan Tidak Mundur dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

19 Feb 2025 05:37 wib. 165
0 0
Kejagung Tegaskan Tidak Mundur dalam Kasus Pagar Laut Tangerang
Sumber foto: Google

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mereka tidak mundur dalam penanganan kasus pagar laut Tangerang yang melibatkan pemalsuan sertifikat tanah di perairan Tangerang. Kasus ini sempat menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri mengambil alih penyidikan. Namun, Kejagung mengklarifikasi bahwa langkah tersebut bukan berarti mereka mundur dari kasus tersebut, melainkan untuk fokus pada objek pidana yang sama, yaitu pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyerahan kasus ini ke Bareskrim Polri dilakukan agar lebih fokus pada penyelidikan terhadap pemalsuan dokumen yang diduga terjadi. Harli menegaskan bahwa pihaknya tidak mundur, melainkan menyerahkan bagian tertentu dari kasus tersebut yang memang menjadi kewenangan penyelidikan pihak kepolisian.

"Kami tidak mundur dari kasus ini. Kami hanya menyerahkan penyidikan terkait pemalsuan dokumen yang lebih tepat ditangani oleh Polri, mengingat itu adalah objek pidana yang ada. Namun, Kejagung tetap memantau dan siap mengusut jika ada indikasi suap atau gratifikasi terkait dengan kasus ini," ujar Harli Siregar dalam keterangan pers yang disampaikan pada Senin (17/2/2025).

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Kurangi Nyinyir, Perbanyak Prestasi
0 Suka, 0 Komentar, 24 Apr 2018

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?