Tampang.com | Keputusan Hotel Anugrah Sukabumi untuk mengenakan denda Rp1 juta terhadap tamu yang menggabungkan dua kasur (twin bed) di kamar hotelnya menuai kontroversi dan perhatian publik. Denda yang cukup besar ini mengundang sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Kota Sukabumi. Beberapa pihak khawatir bahwa kebijakan ini dapat merusak citra pariwisata daerah jika tidak dijelaskan dengan baik kepada wisatawan.
Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Raden Kusumo Hutaripto, menilai bahwa kebijakan yang membebani tamu hotel dengan denda harus dilihat secara lebih hati-hati. Kusumo menekankan bahwa aturan seperti ini bisa merusak citra pariwisata Sukabumi jika tidak dikomunikasikan dengan jelas dan transparan. Menurutnya, kebijakan tersebut bisa menimbulkan kesalahpahaman di kalangan wisatawan, yang tentunya ingin merasakan kenyamanan selama menginap tanpa terjebak dengan peraturan yang tidak mereka ketahui sebelumnya.
"Penting untuk menjaga kenyamanan wisatawan dan citra pariwisata daerah kita. Jika aturan ini diterapkan tanpa adanya sosialisasi yang jelas, bisa berisiko menurunkan minat wisatawan untuk datang," ujar Kusumo dalam keterangan pers yang diterima media setempat pada Jumat (14/2/2025).