Kasus dugaan pemerasan kepada penonton konser DWP yang merupakan warga negara Malaysia menjadi sorotan publik karena dianggap sebagai tindakan yang merugikan dan mencoreng citra kepolisian. Oleh karena itu saat ini tengah memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus tersebut guna memastikan keadilan bagi semua pihak terkait.
Terkait dengan hal ini, Kapolda Metro Jaya telah mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Pernyataan tersebut juga menggarisbawahi pentingnya menjunjung tinggi kode etik dan profesionalisme dalam setiap tindakan yang dilakukan oleh personel kepolisian. Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/429/XII/KEP.2024 pada 25 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Karo SDM Kombes Muh. Dwita Kumu Wardana atas nama Kapolda Metro Jaya.
Dalam konteks ini, peran masyarakat juga sangat diperlukan. Masyarakat diminta untuk turut aktif dalam memberikan informasi dan masukan terkait perilaku anggota kepolisian. Dengan adanya partisipasi dan pengawasan yang kuat dari masyarakat, diharapkan penegakan hukum di lingkungan kepolisian dapat berjalan dengan lebih baik dan akuntabel.
Sebagai institusi penegak hukum, kepolisian memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, setiap anggota kepolisian harus selalu menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan komitmen untuk melayani masyarakat dengan baik. Tindakan apapun yang melanggar prinsip-prinsip tersebut harus ditindak tegas dan tidak dibiarkan.