Total potensi energi dari sungai-sungai di Indonesia untuk pembangkit listrik mikro hidro (PLTMH) tersebut mencapai 19.000 Megawatt (MW). Namun pengembangannya terkendala masalah konsesi di daerah.
Hal ini diungkapkan oleh Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Rida Mulyana. Rida menjelaskan bahwa PLN dan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) kesulitan memanfaatkan sungai-sungai yang ada karena sumber daya air sudah dikuasai, ada pemegang konsesinya.
Konsesi tersebut diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota, pemerintah tak punya kewenangan sama sekali untuk perizinan ini. Bahkan, pemerintah pusat tak punya data yang jelas sungai mana saja yang sudah ada pemegang konsesinya, siapa pemegang konsesi sungai tersebut, masa berlaku konsesi, dan sebagainya.