Tampang

Jonathan Kwik Mengawinkan Hukum Humaniter dan AI untuk Masa Depan

4 Apr 2024 11:02 wib. 60
0 0
Jonathan Kwik
Sumber foto: Google

Perang telah menjadi bagian dari sejarah umat manusia sejak zaman prasejarah, dan dengan perkembangan teknologi, perang telah mengalami transformasi yang signifikan. Salah satu aspek yang terus berkembang dalam persoalan perang adalah penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam operasi militer. Jonathan Kwik, seorang ahli hukum humaniter, telah mencetuskan gagasan yang menarik tentang bagaimana mengawinkan hukum humaniter dan AI untuk menciptakan masa depan perang yang lebih teliti.

Kwik memandang bahwa penggunaan teknologi AI dalam konteks perang memiliki potensi besar untuk meningkatkan keefektifan operasi militer, namun juga memunculkan berbagai pertanyaan etis dan hukum. Lalu, bagaimana penggunaan kecerdasan buatan dalam perang berkaitan dengan hukum humaniter? Apakah ada cara untuk mengintegrasikan kedua hal tersebut demi menciptakan perang yang lebih berkeadilan?

Sebagai seorang ahli hukum humaniter, Kwik telah mengemukakan bahwa hukum humaniter, yang bertujuan untuk melindungi korban perang dan mengatur cara-cara berperang, harus senantiasa menjadi panduan dalam pengembangan dan penerapan teknologi AI dalam konteks perang. Kwik meyakini bahwa dengan mengawinkan prinsip-prinsip hukum humaniter dan potensi kecerdasan buatan, kita dapat menciptakan masa depan perang yang lebih teliti.

Pertama-tama, pengembangan teknologi AI dalam konteks perang dapat membantu dalam mendeteksi dan menyaring informasi secara lebih efisien. Hal ini dapat mengurangi risiko terjadinya serangan yang tidak terkendali dan membantu menghindari ketidaktepatan dalam pengambilan keputusan di medan perang. Namun demikian, penggunaan teknologi AI dalam perang juga memunculkan kekhawatiran terkait dengan potensi pengambilan keputusan yang tidak memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?