Penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 Masehi semakin dekat. Ribuan jemaah haji Indonesia dijadwalkan mulai diberangkatkan ke Tanah Suci mulai 2 Mei 2025 mendatang. Namun menjelang keberangkatan, Pemerintah Arab Saudi mengumumkan sejumlah aturan baru yang wajib dipatuhi, khususnya bagi jemaah umrah dan calon haji.
Aturan ini disampaikan langsung oleh Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif demi menjaga kelancaran dan keamanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
- Batas Waktu Masuk Jemaah Umrah
Salah satu aturan penting yang diberlakukan adalah penetapan batas akhir kedatangan jemaah umrah ke Arab Saudi. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menetapkan bahwa 13 April 2025 menjadi hari terakhir jemaah umrah diperbolehkan masuk ke wilayah Kerajaan Arab Saudi.
Sementara itu, bagi jemaah umrah yang sudah berada di Arab Saudi, mereka harus kembali ke negara asal paling lambat pada 29 April 2025. Setelah tanggal tersebut, tidak ada lagi jemaah umrah yang diizinkan masuk, demi menghindari tumpang tindih dengan jemaah haji yang akan mulai berdatangan dari berbagai negara.