Presiden Joko Widodo baru-baru ini menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memaksa organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk mengajukan izin pengelolaan tambang. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas pemberitaan terkait penerbitan aturan yang memberi izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang.
Menurut Jokowi, pemerintah hanya menyediakan dasar hukum ketika ada ormas keagamaan yang berminat untuk mengelola tambang. Kepala Negara pun menjelaskan alasan mengapa ia akhirnya menerbitkan aturan tersebut.
Hal tersebut berawal dari keluhan yang diterimanya saat berkunjung di ponpes. Banyak ormas keagamaan yang merasa terpinggirkan dan sulit bersaing dengan perusahaan tambang besar. Sebagai respon atas hal ini, pemerintah berupaya memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan untuk turut serta dalam pengelolaan tambang.
Menurut Jokowi, langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga keberagaman pemegang izin tambang. Dengan melibatkan ormas keagamaan, diharapkan terjadi pemerataan kesempatan dalam pengelolaan sumber daya alam. Jokowi juga menegaskan bahwa aturan ini tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dan profesionalitas dalam pengelolaan tambang.