Rangkaian bom yang terjadi di beberapa titik di Indonesia belakangan ini membuat masyarakat resah dan menjadi topik utama nasional hingga dunia. Sontak, teror yang terjadi tersebut membuat pemerintah dan aparat kepolisian mendesak penyelesaian Revisi Undang-Undang tentang tindak pidana terorisme.
Seperti diketahui sebelumnya Presiden Jokowi meminta DPR segera menyelesaikan revisi UU yang dimaksud agar penanganan terorisme di Indonesia dapat diatasi segera. Jika tidak maka Jokowi mengatakan akan mengeluarkan Perpu tentang tindak pidana terorisme. Hal ini dikatakan lantaran Revisi UU terorisme tersebut sudah 2 tahun silam diserahkan kepada DPR untuk diselesaikan namun hingga kini belum rampung juga.