Di samping itu, Arifin juga menambahkan bahwa ormas keagamaan yang mengelola tambang harus tetap memenuhi segala persyaratan dan ketentuan yang berlaku, sama seperti perusahaan tambang lainnya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keberlanjutan bagi kegiatan tambang yang dilakukan oleh ormas keagamaan.
Sejauh ini, penerbitan aturan yang memberi izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang masih terus menuai perdebatan di masyarakat. Namun, pihak terkait, termasuk pemerintah, terus berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil akan memberikan manfaat yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.