Dengan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin menyadari urgensi perlindungan terhadap perempuan dan mencegah praktik eksploitasi seksual terhadap perempuan asing di Indonesia. Upaya penegakan hukum dan pengawasan yang lebih ketat perlu terus dilakukan agar perdagangan manusia dan praktik prostitusi dapat ditekan dan dihapuskan, sehingga kondisi keamanan dan perlindungan terhadap perempuan semakin baik di Indonesia.