Tampang

Menteri Hukum, Poin RUU TNI Tidak Berubah dari Pembahasan 2024

19 Feb 2025 13:43 wib. 34
0 0
Menteri Hukum, Poin RUU TNI Tidak Berubah dari Pembahasan 2024
Sumber foto: Google

Tampang.com | Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa poin-poin dalam Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 masih sama dengan hasil pembahasan tahun sebelumnya.

"Sebetulnya tidak ada perubahan dibandingkan yang dibahas pada tahun 2024. Semua tetap sama," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2).

Salah satu poin utama dalam revisi UU TNI adalah perpanjangan usia pensiun bagi perwira dan prajurit biasa. Perubahan ini dinilai perlu untuk menyesuaikan dengan perkembangan aturan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang saat ini masa pensiunnya sudah mencapai usia 60 tahun. Sementara itu, batas usia pensiun bagi anggota TNI dan Polri masih berada di angka 58 tahun.

Penyesuaian Nomenklatur Kementerian, Selain perpanjangan usia pensiun, Supratman menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto kembali mengirimkan surat presiden (surpres) terkait RUU TNI ke DPR karena adanya perubahan nomenklatur kementerian dan lembaga.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?