Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak imigrasi juga berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus ini secara komprehensif dan bertanggung jawab. Selain itu, pemerintah juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya perdagangan manusia dan praktik prostitusi, serta mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas praktik tersebut.
Kasus penangkapan 12 perempuan asal Vietnam yang diduga menjadi PSK di Jakarta Utara menjadi bukti bahwa praktik eksploitasi seksual terhadap perempuan asing masih terjadi di Indonesia. Langkah tegas pemerintah dalam menindak dan mencegah perdagangan manusia perlu didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Kesadaran akan pentingnya melindungi perempuan dari eksploitasi seksual serta kerja sama antar lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil menjadi kunci dalam menangani permasalahan ini secara holistik.
Keberadaan sebanyak 12 perempuan asal Vietnam yang diduga menjadi PSK di Jakarta Utara mencerminkan kompleksitas tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum terkait perdagangan manusia dan eksploitasi seksual. Dibutuhkan kerja sama antarinstansi, pemerintah, dan masyarakat untuk terus melakukan upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum guna memberantas praktik ini secara menyeluruh.