Tampang

Hati-Hati Polisi Ingatkan Bermain Petasan Saat Ramadhan, Terancam Pidana

24 Mar 2024 16:51 wib. 310
0 0
Hati-Hati Polisi Ingatkan Bermain Petasan Saat Ramadhan, Terancam Pidana
Sumber foto: Google

Adapun polisi mengingatkan bahwa penggunaan petasan di tempat umum dapat mengganggu ketenteraman masyarakat, terutama bagi mereka yang tengah menjalankan ibadah puasa. Selain itu, petasan juga dapat menimbulkan bahaya dan meresahkan hewan-hewan peliharaan serta menyebabkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar. Oleh karena itu, polisi menegaskan bahwa mereka yang tetap menggunakan petasan di saat Ramadhan akan terancam pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pelanggaran terhadap larangan main petasan di tempat umum dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda atau bahkan hukuman penjara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketenteraman umat serta mencegah adanya gangguan yang dapat merugikan orang lain selama bulan suci Ramadhan.

Untuk itu, sebagai umat muslim yang beriman, kita diingatkan untuk tetap menjaga kebersihan hati dan pikiran serta menghindari perbuatan yang dapat merugikan orang lain, termasuk dalam hal penggunaan petasan. Mari bersama-sama menjaga kebersamaan dan ketenteraman umat di bulan suci ini dengan tidak menggunakan petasan dan mematuhi aturan yang berlaku. Demi terciptanya suasana yang tenteram dan damai selama menjalani ibadah puasa di bulan Romadhon.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Pertamina  Kelebihan Stock Solar
0 Suka, 0 Komentar, 12 Sep 2017

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.