Meski sistem ini memberikan kemudahan, Karyoto mengingatkan agar masyarakat tidak menyalahgunakannya dengan memberikan laporan palsu atau mengirim informasi hoaks. Kepolisian akan tetap melakukan verifikasi terhadap setiap laporan yang masuk, dan pelapor yang memberikan informasi palsu bisa dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
Dengan adanya fitur laporan via media sosial ini, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah dan cepat untuk melaporkan kejadian kepada kepolisian. Inovasi ini diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat keamanan serta membantu menciptakan situasi yang lebih kondusif di Jakarta dan sekitarnya.
Jika melihat atau mengalami kejadian yang perlu dilaporkan, jangan ragu untuk menghubungi akun media sosial resmi kepolisian agar segera mendapatkan respons dan penanganan yang tepat.