Lima warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban penembakan oleh polisi maritim Malaysia di perairan Tanjung Rhu, Selangor, pada Minggu (26/1/25). Insiden tragis ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia, sementara empat lainnya mengalami luka tembak, dengan salah satu korban dilaporkan dalam kondisi kritis. Kasus ini telah menimbulkan keprihatinan mendalam di Indonesia dan memunculkan berbagai pertanyaan terkait perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI), terutama yang berstatus ilegal.
Menurut keterangan dari Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani, kelima WNI yang menjadi korban diduga merupakan pekerja migran ilegal. Hal ini berdasarkan indikasi bahwa mereka tidak melalui jalur resmi atau prosedur yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia untuk bekerja di luar negeri.
"Dari informasi awal yang kami terima, kelima korban tidak terdaftar dalam sistem resmi kami. Hal ini menguatkan dugaan bahwa mereka adalah PMI ilegal," ujar Christina dalam konferensi pers di Jakarta.
Peristiwa ini terjadi di perairan Tanjung Rhu, wilayah Selangor, Malaysia, yang dikenal sebagai salah satu rute masuk bagi pekerja migran ilegal. Polisi maritim Malaysia dilaporkan melakukan tindakan tegas terhadap kapal yang membawa para korban karena diduga melanggar peraturan keimigrasian.