“Perusahaan tidak boleh semena-mena menahan ijazah pekerja. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keadilan dan penghormatan terhadap hak pekerja,” ujar anggota DPRD, Aminatus S.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya siap mendampingi korban dalam proses hukum yang tengah berjalan. Mereka menilai praktik penahanan ijazah adalah bentuk tekanan psikologis terhadap mantan pekerja agar tidak menuntut hak-haknya.
Publik kini menantikan hasil pemeriksaan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jatim. Banyak pihak berharap kasus ini menjadi pintu masuk untuk mengakhiri praktik-praktik ketenagakerjaan yang merugikan di Indonesia.