Kasus penahanan ijazah ini menjadi sorotan setelah sebelumnya Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu perusahaan tour and travel di Pekanbaru karena kasus serupa. Fenomena ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak dasar pekerja yang dijamin dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Kombes Pol Jules juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengkaji unsur pidana dalam kasus tersebut. Apabila terbukti melanggar hukum, pemilik perusahaan dapat dijerat dengan pasal pelanggaran hak atas dokumen pribadi dan eksploitasi terhadap pekerja.
“Kami serius menindaklanjuti laporan ini karena sudah menyangkut pelanggaran atas dokumen pribadi yang tidak boleh ditahan oleh siapapun tanpa dasar hukum,” tegas Jules.
Kasus ini juga mendapat tanggapan dari Komisi E DPRD Jawa Timur yang mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tidak menjadikan ijazah sebagai “jaminan” kerja.