Tampang

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2024 Mundur, Puncaknya Juli dan Agustus

19 Mar 2024 17:54 wib. 78
0 0
BMKG Prediksi Musim Kemarau 2024 Mundur, Puncaknya Juli dan Agustus
Sumber foto: Google

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Indonesia telah mengeluarkan prediksi terkait musim kemarau tahun 2024. Menurut prediksi BMKG, musim kemarau tahun 2024 diperkirakan akan mundur, dengan puncaknya terjadi pada bulan Juli dan Agustus. Hal ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat, terutama para petani dan pihak-pihak yang bergantung pada faktor cuaca dalam aktivitas sehari-hari.

Menurut BMKG, perubahan iklim global menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi pergeseran musim kemarau. Iklim yang semakin tidak stabil akibat faktor-faktor global seperti perubahan suhu laut, pola angin, serta aktivitas manusia, dapat berdampak pada pola musim hujan dan kemarau. Dampak dari perubahan iklim ini turut memengaruhi prediksi musim kemarau 2024 yang mundur dari waktu yang biasanya.

Kemunduran musim kemarau ini menjadi perhatian serius, terutama bagi sektor pertanian. Para petani perlu menyesuaikan jadwal penanaman dan pola irigasi guna mengantisipasi dampak dari musim kemarau yang mundur. BMKG juga mengimbau agar pihak terkait, termasuk pemerintah dan lembaga terkait, untuk melakukan langkah-langkah preventif dan adaptif menghadapi kondisi ini.

Dalam konteks prediksi musim kemarau yang mundur, BMKG juga memberikan rekomendasi kepada masyarakat untuk lebih memperhatikan kesiapan dalam menghadapi kondisi kemarau yang mungkin lebih panjang dari biasanya. Menghadapi kemarau yang terjadi pada bulan Juli dan Agustus, masyarakat perlu mempersiapkan diri dengan memastikan pasokan air bersih yang mencukupi dan melakukan penghematan air agar dapat bertahan dalam kondisi kemarau yang berkepanjangan.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Pacaran Membatalkan Puasa?
0 Suka, 0 Komentar, 2 Apr 2024

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?