Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan komitmennya untuk memastikan bahwa tarif listrik pada awal tahun 2025 tidak akan mengalami kenaikan tarif dasar listrik (TDL) kuartal I-2025 untuk golongan pelanggan nonsubsidi PLN. Meskipun rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%, Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tarif listrik bagi golongan pelanggan nonsubsidi tidak akan mengalami perubahan dari kuartal IV-2024.
Dalam sebuah pernyataan resmi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan keberlangsungan usaha masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi COVID-19. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi pelanggan nonsubsidi PLN dari dampak kenaikan tarif PPN 12% terhadap harga listrik.
Seiring diputuskannya kebijakan PPN 12 persen, pemerintah memberikan stimulus ekonomi, salah satunya diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang 450-2.200 volt ampere (VA)
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat sektor ketenagalistrikan sebagai salah satu pilar utama dalam mendukung pembangunan ekonomi. Peningkatan ketersediaan listrik yang terjangkau juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri serta mendorong investasi dalam negeri.