Dengan demikian, keputusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk memastikan tarif listrik pada awal 2025 tidak terkena dampak kenaikan tarif PPN 12% bagi golongan pelanggan nonsubsidi PLN merupakan langkah yang diharapkan dapat memberikan kepastian dan dukungan bagi pertumbuhan ekonomi nasional serta keberlangsungan usaha masyarakat. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat sektor ketenagalistrikan sebagai pilar utama dalam mendukung pembangunan ekonomi Indonesia.