Namun, tindakan Anandira tersebut juga menimbulkan pro kontra di masyarakat, terutama terkait dengan penyebaran konten pribadi di media sosial. Banyak pihak yang mendukung Anandira dalam upayanya mencari keadilan, namun sebagian lainnya juga mempertanyakan kebijakan Anandira yang mempublikasikan masalah rumah tangganya secara terbuka di dunia maya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Anandira Puspita kini ditahan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Rumah Aman Pemogan, Bali. Keputusan penahanan ini disertai dengan penolakan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum Anandira.
Dalam proses hukum selanjutnya, Anandira Puspita akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan tindakannya yang dianggap melanggar UU ITE. Sementara itu, netizen juga terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan kepada Anandira.
Kasus ini juga mengundang perhatian terkait dengan perlindungan hak-hak perempuan dalam rumah tangga serta upaya penegakan hukum terhadap kasus-kasus perselingkuhan. Banyak pihak menyoroti perlunya regulasi yang lebih tegas terkait dengan konten-konten pribadi yang diunggah di media sosial, serta perlindungan terhadap korban dalam kasus-kasus perselingkuhan.