Tampang.com - Wacana menjadikan megaproyek Meikarta yang dibangun oleh Lippo Group masuk dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) terus menuai kecaman dari DPR RI. Dua komisi di DPR RI, yakni Komisi V yang membidangi infrastruktur dan Komisi XI yang membidangi ekonomi dan keuangan negara, menolak usulan yang dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Panjaitan tersebut.
Bahkan, hal itu menurut mereka, patut dicurigai sebagai cara untuk memuluskan perizinan. Pasalnya, hingga kini proyek Meikarta masih terkendala izin dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat.
"Kami pasti menolak keras menjadikan kawasan Cikarang-Bekasi sebagai KEK. Patut dicurigai hanya sebagai agenda terselubung dalam rangka memperlancar proyek Meikarta," kata anggota Komisi V DPR RI Nizar Zahro.
Menurut Nizar, saat ini kawasan Cikarang sudah berkembang pesat. "Tanpa dijadikan KEK pun kawasan ini akan terus berkembang karena letak yang strategis dekat dengan Ibukota dan berbagai infrastruktur," jelasnya.
Idealnya, lanjut Nizar, jika ingin membuat KEK baru maka harus menyasar daerah-daerah yang minim infrastruktur dan aksesnya.
"Di situlah lebih dibutuhkan peran pemerintah untuk mendorong pertumbuhan kawasan," tambah politisi Gerindra ini.
Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam turut menegaskan, usulan menjadikan Cikarang-Bekasi yang di dalamnya terdapat proyek kawasan Meikarta adalah sebuah kesalahan besar. Karena peruntukan KEK yang didanai oleh APBN haruslah milik pemerintah, bukan swasta.
"Pastinya, KEK bukan diperuntukkan untuk kepentingan pihak-pihak perusahaan, developer atau pengembang," tegasnya.
Ditambahkan, pengembangan kawasan dalam lahan milik develover adalah tanggung jawab developer. Mulai dari perizinan sampai dengan infrastrukturnya. "Bukan malah pemerintah pakai uang rakyat," tegasnya.
Pria kelahiran Cianjur, Jawa Barat ini menegaskan, priortas APBN hendaknya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.