Tampang

Polisi Ungkap Peran 4 Tersangka Sindikat Pencetak Uang Palsu Senilai Rp22 Miliar di Jakarta Barat

20 Jun 2024 20:01 wib. 75
0 0
Polisi Ungkap Peran 4 Tersangka Sindikat Pencetak Uang Palsu Senilai Rp22 Miliar di Jakarta Barat
Sumber foto: google

Polisi kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus sindikat peredaran uang palsu senilai Rp22 miliar di wilayah Srengseng, Jakarta Barat. Secara total, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. "Untuk tersangka ada empat orang, saat ini keempat tersangka sudah ditahan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (19/6).

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP.

Ade Ary membeberkan dalam sindikat ini para tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka M berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu. Dia bertugas mencari operator, pekerja, dana untuk biaya operasional produksi uang palsu, serta pembeli uang palsu.

Selanjutnya, tersangka FF berperan membantu memindahkan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri ke Villa Sukaraja Sukabumi. Selain itu, juga berperan membantu untuk menyusun uang palsu tersebut dan memasang ikatan uang serta melakukan paking ke dalam plastik.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Pengobatan Alternatif Wasir
0 Suka, 0 Komentar, 13 Apr 2024

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%