Sementara itu, Lettu Ckm drg MHA, suami Anandira Puspita, juga masih dalam proses pendalaman kasus terkait perselingkuhan yang dia lakukan. Kasus ini tentu saja menjadi pelajaran penting bagi masyarakat terkait dengan konsekuensi dari tindakan perselingkuhan serta tata cara menanggapi persoalan rumah tangga yang terjadi di ruang publik.
Dengan ditetapkannya Anandira Puspita sebagai tersangka atas pelanggaran UU ITE, kasus ini masih terus menjadi sorotan di media dan masyarakat. Proses hukum pun akan terus berjalan, seiring dengan upaya penegakan hukum terhadap tindakan yang dianggap merugikan pihak lain. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan memberikan pembelajaran yang berarti bagi masyarakat dalam memperlakukan konten pribadi di era media sosial.