Pemprov DKI tak hanya begitu saja menormalisasi bangunan di bantaran Sunagai Ciliwung namun telah memberikan solusi untuk warga dengan merelokasi mereka ke empat rusun yang telah disediakan di daerah Jakarta Timur. Rinciannya adalah sebagai berikut : 215 bidang di Rusun Rawa Bebek, 20 bidang di Rusun Pulogebang, 11 bidang di Rusun Komarudin dan 85 bidang di Rusun Bekasi KM2.
Menurut Tri Kurniadi selaku Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebelum melakukan penataan telah dilakukan beberapa tahapan dari pemetaan bidang hingga melakukan sosialisasi kepada warga yang terkena dampak normalisasi tersebut. Bahkan hingga pemberian surat peringatan 1, 2 dan 3.
“Kami telah melakukan sosialisasi sebanyak tiga kali yakni tanggal 13 Maret 2017, 16 Maret 2017 dan 12 Mei 2017. Sementara untuk Surat Peringatan (SP) yakni tanggal 13 Juni 2017 surat peringatan ke satu, 20 Juni 2017 surat peringatan ke dua dan 5 Juli 2017 surat peringatan ke tiga,” kata Tri.