Tampang.com- Nafkah adalah pengeluaran atau sesuatu yang dikeluarkan oleh seseorang untuk orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya. Nafkah meliputi tempat tinggal, makanan, pakaian, bahkan perawatan kesehatan juga masuk dalam kategori nafkah. Nafkah tersebut disesuaikan dengan kesanggupan keluarga tersebut untuk menyediakannya.
"Wahai Para Pemuda, barangsiapa diantara kalian yang telah sanggup menikah, maka hendaklah menikah. Sesungguhnya menikah itu dapat menghalangi pandangan dan memelihara kehormatan. Barangsiapa yang tidak sanggup hendaknya berpuasa. Karena bepuasa adalah perisai baginya."(Hadits riwayat Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Ibnu Majah, Imam Nasa'i)
Sebagaimana hadits diatas, "jika mampu/sanggup/siap" untuk menikah , maka hendaklah untuk menyegerakan pernikahan, tetapi jika belum "mampu/sanggup/siap" maka hendaklah berpuasa, agar terhindar dari maksiat, khususnya berzina. Kata "mampu/sanggup/siap" diatas bisa juga diartikan dengan adanya pasangan yang hendak dinikahi, dan sanggup untuk memberikan nafkah kepada keluarga. Jika keluarga tersebut tidak sanggup menanggung hal-hal semacam diatas, meskipun tempat tinggal, makanan, pakaian, dan perawatan kesehatan sudah terpenuhi, maka dapat dikatakan keluarga tersebut sudah memenuhi tanggung jawab kepada keluarganya sendiri untuk menafkahi. Jadi, jika keluarga tersebut tak sanggup, maka jangan dipaksakan, asalkan kebutuhan pokok tetap terpenuhi.